Thursday 28 August 2008

Merokok Itu Melanggar Hukum? Part Due


Menurut Saya sih...

Saya sendiri bingung ingin berpendapat seperti apa dalam wacana pelarangan merokok ini. Apalagi saya juga baru dikabari oleh kak Melati, teman saya kuliah, bahwa merokok bukan hanya dirancang sebagai tindak pelanggaran pidana; lebih jauh bila merokok nantinya akan terkena hukum haram dalam agama Islam, sungguh menakutkan! Informasi tersebut didapat Mel dari acara Talk Show televisi. Sayang sekali saya nggak berkesempatan ikut nonton, jadi maklum saja kalo posisi saya agak kurang ngerti gimana perkembangannya sampai melebar menjadi isyu haram segala macam.

Saya mengerti, sangat mengerti sekali bahwa ada tujuan baik dibalik semua wacana diatas berkenaan pelarangan merokok. Dari sisi kesehatan, rokok dipercaya sebagai penyebab utama banyak sekali penyakit yang mematikan, semisal jantung koroner, kanker, gangguan kehamilan dan janin, hingga yang enteng-enteng macam radang tenggorokan, impotensi (karena tidak menyebabkan kematian) atau batuk berdahak, dll. Dari sisi psikologis ada juga dampaknya, katanya tingkah laku orang tua akan menjadi teladan bagi anak-anaknya. Hal ini membuka kecenderungan yang lebih besar bagi seorang anak yang memiliki orang tua dengan kebiasaan merokok akan meniru juga kelakuan orang tuanya.

Sedangkan dampak secara sosial lain lagi, pada satu kesempatan seorang perokok yang tidak tahu diri merokok didalam Metro Mini 69 jurusan Blok M - Ciledug. Keadaan panas terik ditambah jumlah penumpang yang melebihi kapasitas menjadi pelengkap kemacetan tepat di depan pasar Kebayoran Lama. Dalam keadaan seperti itu, jangankan orang yang tidak merokok; mereka yang merokok pun pasti akan merasa risih dan 'gondok' setengah mati. Saya sendiri pernah mendapati percekcokan seru diantara mereka ini, kira-kira demikian ilustrasinya :

perokok : (cresss.. rokok Minak Djinggo dibakar)
perokok : wuss.. wuss.. wuss.. (asap rokok memenuhi udara tipis didalam bus)
ibu-ibu : uhuk-uhuk.. (batuk)
mas-mas : uhuk-uhuk.. ckck,wah gimana ni orang (pura-pura batuk)
ibu-ibu : pak, tau diri dong! didalem bis sesak gini masih ngeroko juga..
mas-mas : nggak tau nih, nggak punya aturan apa?
perokok : wuss.. wuss.. (pura-pura nggak dengar, masih merokok)
ibu-ibu : pak! denger nggak saya ngomong?! budek kali yaa..
perokok : iye iye.. denger, bentaran masih nanggung dikit
ibu-ibu : (dibantu penumpang lain) kalo mau ngerokok, dipintu tuh sana sama knek!

Model perokok tanpa tata krama begini yang saya sangat setuju untuk ditertibkan. Satu poin yang saya tangkap bahwa yang dibutuhkan dalam masalah Rokok dan merokok sebenarnya adalah pengaturannya. Jika alasan kesehatan yang kita jadikan standar analisis hingga rokok begitu gencar diberangus, apa kabar dengan Fast Food? Junk food they used to say it..

Do Fast Food is Dangerous?
Hell yeah.. Coba sebut impact negative-nya apa aja? gak akan beda-beda jauh juga kok dengan efek negatif dari merokok tadi. Konsumsi terus-menerus makanan cepat saji akan berdampak pada kegemukan, dan kalo udah begini segala macam penyakit mulai dari Jantung, diabetes, impotensi, dan kanker adalah kasus yang paling umum ditemui dalam tubuh orang yang kegemukan karena konsumsi Junk food berlebihan.

Adakah larangan terhadap perkembangan outlet Fast Food di Indonesia? Sama sekali tidak ada! Padahal sama bahayanya untuk kesehatan juga, kan. Atau, tahu kah Anda bahayanya mengkonsumsi air mineral kemasan plastik yang ditinggal di dalam mobil semalaman. Ternyata dengan mengkonsumsinya terbukti secara klinis dapat menyebabkan kanker payudara. Okelah, sebagian dari para pembaca mungkin membatin " Alhamdulilah.. untung saya nggak pernah minum dari kemasan plastik yang ditinggal dimobil seperti tulisan ini.. ".

Tapi Anda tidak pernah tahu bagaimana proses pengiriman air minum dalam kemasan pabrik itu, bahkan sekelas Aqua sekalipun. Perjalan panjang mulai berangkat dari pabrik hingga ke supermarket atau warung-warung. Beberapa kali ketika saya melalui akses Ciawi menuju Sukabumi, saya temui distribusi air minum dalam kemasan baik botol atau galon yang sama-sama terbuat dari bahan plastik. Selama masa pengiriman, botol-botol dan galon tadi terjemur panas matahari, tentu proses peleburan bahan berbahaya dalam kandungan plastik yang bisa mengkontaminasi air didalamnya dapat terjadi dalam fase ini.

Namun, adakah perhatian besar pemerintah terhadap masyrakatnya melalui BPOM terhadap masalah-masalah seperti ini? Hampir tidak ada. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi, banyak kasus-kasus zat kimia merugikan dalam makanan yang berkembang di masyarakat justru dibongkar keberadaannya lewat program televisi yang sengaja melakukan investigasi. sebut saja, bahan pewarna dan narkoba dalam obat dan jajanan anak-anak, daging busuk diwarnai darah, ayam suntik, kambing gemuk air, sampho palsu, sabun palsu, lotion palsu, semuanya palsu.

Merokok itu Hukumnya Haram?
Wah poin ini yang paling bikin saya merinding, " Merokok Itu Haram?". Menurut ustad yang menjadi narasumber dalam acara talkshow tentang rokok di TVOne itu, disebutkan bahwa rokok itu merusak pikiran umat, membuang-buang duit, sumber penyakit, dll. Jadi nggak ada alasan untuk tidak mengharamkan rokok. Oke, kalau begitu saya mau juga balik bertanya sama ustad tadi sekaligus MUI-nya. Bagaimana hukum Islam memandang kuis-kuis tengah malam dengan mendisplay perempuan seksi dan pakaian minim? ini pada tataran syariah Islam loh yaa, seksi memang subjektif & relatif. Atau SMS premium Reg spasi Mama, weton, ramal, dlsb. yang dijamin bisa memperenteng jodoh, karier, dlsb juga. Bukankah ini jatuh hukum syirik? jodoh atau karier bisa diatur Mama Loren, Ki Joko Bodho, dkk. Bukan syirik itu diharamkan? MUI diam saja?? Wah kok saya malah curiga MUI stengah hati yaa untuk menentukan yang mana haram dan yang mana halal. Jangan-jangan malah ikutan registrasi juga lagi? Wah yaa rusak deh semua umatnya.

Intinya, menurut saya sih yang diperlukan sekarang itu adalah REGULASI. Pengaturan yang jelas, baik masalah rokok dan banyak masalah lainnya. Khusus soal rokok, harus secara jelas ditentukan lokasi-lokasi mana yang boleh dan tidak. Batasan usia konsumen rokok yang benar-benar dijaga. Fasilitasi menjadi kata kunci, karena untuk melarang sepenuhnya secara mendadak hampir tidak mungkin. Nggak mungkin ada program yang bisa maksimal tanpa sosialisai yang maksimal juga dari pemerintah kepada masyarakatnya, bukan?. Harapan saya sih cuma agar masing-masing pihak bisa dimenangkan. Baik yang merokok dan tidak merokok. Memang merokok itu perbuatan buruk yang harus dihindari, yang merokok pun sadar akan hal itu. Coba tanya dengan mereka yang merokok, bagaimana jika anaknya seusia remaja ikut merokok? Pasti mereka pun akan ikut memarahi, toh. Nah, karena semua orang sadar bahwa merokok itu buruk berarti tindakan persuasif dan strategis bisa di implementasikan. Jangan langsung main hukum dan jangan main mengharamkan.

Persuasif pasti lebih baik =)


Cheers!

No comments: